Prosedur Kredit Perumahan Umum dan Bank Syariah

Setelah ada kata Sepakat,
antara Anda Calon Pembeli dengan Penjual Rumah,,,

yakni tentang 2 hal penting :
Harga,,,,,
dan siapa yang menanggung biaya Surat Menyurat,

maka,,,,

Jika Anda ingin membeli rumah secara kredit Bank,
baik secara Konvensional ataupun Bank Syariah,
ada beberapa hal atau prosedur yang wajib dilewati :

1. cek BI Checking,
sediakan fotocopy ktp & kk

apa itu BI CHECKING ?
nanti kami akan jelaskan,,,

Jika data BI Checking rusak,
maka pengajuan kredit otomatis tertolak,
namun,,,
Jika data BI Checking aman,
kita lanjut pada tahapan berikut,

2. Cek kelayakan Kredit

Anda diharuskan memberikan data informasi,,,
Pekerjaan atau Penghasilan yang Valid,
bisa berupa SLIP GAJI 4 bulan terakhir,
bisa juga berupa bukti penghasilan dari bukti
transaksi jual beli, jika anda pedagang umpama,

Biasanya tahapan ini sekitar 1 mingguan
dan bisa lebih cepat 2-3 hari jika Anda berstatus sebagai
Pegawai Tetap ( PNS atau Karyawan Tetap Swasta)


3. Proses Transaksi,

biasanya Anda diminta membayar uang Muka
pembelian Rumah dan membayar biaya Aqad Kredit
jika memang pengajuan Anda telah disetujui

dan dalam tahapan ini, akan dilakukan negosiasi
Angsuran,,,,

dstnya,,,,,

Anda mau kredit Rumah ?

Hubungi Kami,,, BM70COM












Posting Komentar

0 Komentar